Kamis, 28 Maret 2013

TATA CARA MUTASI SIM






Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa berlaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Hal-hal yang perlu disiapkan adalah :

1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas/Polres yang menerbitkan SIM lama.
2. KTP asli tempat tinggal baru dan di Fotocopy.
3. SIM asli yang masih berlaku dan di Fotocopy.
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter.

Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas/Polres tempat anda akan membuat SIM baru.

>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini :
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Bantul
Prosedurnya sebagai berikut :

1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Bantul dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Bantul. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.

2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Bantul untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.

Pastikan anda melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum petugas yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

1 komentar:

IlmiFatma mengatakan...

ternyata mudah ya ngurus sim sendiri
thanks min...

Posting Komentar