Selasa, 26 Mei 2015

APA ITU SIM DAN APA FUNGSI SIM TERSEBUT



SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi,
3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih untuk informasinya... untuk membedakan pemakaian antara SIM A dan SIM B apa ya pak.

Unknown mengatakan...

Terimakasih untuk informasinya... untuk membedakan pemakaian antara SIM A dan SIM B apa ya pak.

Posting Komentar