Minggu, 30 November 2014
Sabtu, 29 November 2014
KASAT LANTAS KAMPANYEKAN KESELAMATAN LALULINTAS DI MAKODIM BANTUL
“Walaupun
dalam posisi sebagai petugas Negara (TNI-Polri), tetapi kita merupakan pengguna
jalan yang sama seperti masyarakat umum. Dan bisa saja kecelakaan itu terjadi
pada kita”, katanya.
Kasat Lantas
mengatakan, etika berlalu lintas dan keterampilan mengemudi merupakan wujud
tanggung jawab pengendara dalam berlalu lintas dijalan guna mewujudkan keamanan
keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Menurutnya, safety riding
adalah salah satu metode untuk menambah pengetahuan dalam berkendara, dengan
tujuan mewujudkan pengemudi yang tertib dan taat berlalu lintas.
Dalam
beberapa poin arahannya, Kasat lantas mengedepankan prinsip ‘Tri Siap’ dalam
berkendara. Yakni, siap mematuhi peraturan lalu lintas, siap kondisi fisik
dalam berkendara, dan siap kendaraan.
Adapun anggota
Sat Lantas yang bergabung dalam apel tersebut adalah Kasat Lantas AKP Maryadi
Endar Isnianto, Iptu Anang, Ipda Canggih, anggota Dikyasya dan Taruna Akpol TK
IV angkatan 46 yang latja di polres Bantul.
Apel bersama
ini ditutup dengan membagikan Helm SNI kepada anggota Kodim Bantul dan
dilanjutkan yel yel keselamatan berlalulintas.
LAPORKAN BILA ADA POLISI NAKAL
Polri
Menggelar Operasi Zebra 2014, serentak di seluruh wilayah Indonesia, Berikut
Daftar Sanksi Tilang Bagi Pengendara.
Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena
Tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot
kesalahannya.
Berikut
daftar sanksi tilang lalu lintas:
1).
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2).
Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3).
Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor
terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4).
Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu
mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5).
Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6).
Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu.
7).
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8).
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu.
9). Tidak
memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu.
10).
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar
nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11).
Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250
ribu.
12).
Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara
paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13).
Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelanggar lalu
lintas yang ditilang, itu merupakan bagian dari penegakkan hukum berkaitan
dengan pelanggaran lalu lintas. Namun jika ada oknum anggota Polri yang meminta
uang? sebaiknya anda catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan
melaporkan ke Seksi Propam Polres, Bid Propam Polda setempat atau menghubungi
Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di Website Div
Propam Polri (www.propam.polri.go.id) / twitter Div Propam Polri (@propampolri)
atau Facebook Div Propam Polri (propam.polri).
KAPOLSEK PAJANGAN HADIRI PENGHIJAUAN DI PP. AL IMDAD PAJANGAN
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Kegiatan penghijauan
ini diawali dengan apel dilanjutkan dengan penyerahan ± 400 bibit tanaman oleh
Komandan Kodim 0729 Bantul, Letnan Kolonel Kaveleri Tumadi dan diterima oleh Pengasuh
Pondok Pesantren Al Imdad KH. Dr. Drs. Abdus Syakur, M. Ag.
Dalam
sambutannya, Komandan Kodim 0729 Bantul mengucapkan terima kasih
setinggi-tingginya kepada pondok pesantren yang telah menerima anggotanya untuk
mengadakan penghijauan bersama-sama di pondok ini. Ancaman kita mendatang adalah
kehabisan minyak bumi karena sumber ini tidak bisa diperbaiki. Oleh karena itu
kita harus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyiapkan bio energi dari
tumbuh-tumbuhan. Penghijauan ini merupakan salah satu upaya untuk sadar
lingkungan hidup yang harus kita pupuk dan lestarikan. Marilah kita menjadi pelopor
penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup agar tetap terjaga, tetap asri dan
dilakukan secara terus menerus.
Komandan
Kodim 0729 Bantul juga berharap, kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan sekali
saja, namun juga dapat berjalan seterusnya. “Sehingga melalui kegiatan semacam
ini hubungan kita dapat semakin erat dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan
hidup dengan penghijauan. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini juga untuk
menyatu padukan program yang dimiliki Kodim yaitu Jumat Bersih, Sabtu Hijau,
dan Minggu sehat,” jelasnya.
Dandim
Bantul juga menyatakan bahwa dirinya percaya Pondok Pesantren merupakan tempat
pencetak generasi pemuda yang dapat memimpin masa depan. Karena Pondok
Pesantren itu merupakan tempat yang strategis untuk membantu pemerintah dalam
melakukan pembangunan bagi negara. Dari sanalah generasi muda yang diharapkan
oleh masa depan bangsa, akan lahir,” tutupnya.
Kemudian acara
dilanjutkan dengan penanaman pohon oleh Dandim 0729 Bantul diikuti Ketua PP Al
Imdad, Camat Pajangan, Kapolsek Pajangan, Danramil Pajangan dan Lurah Desa
Guwosari. Bibit tanaman yang ditanam di areal komplek PP AL Imdad Guwosari
Pajangan Bantul berupa Mahoni, Jati, Klengkeng, Alpukat, Sengon dan tanaman
keras lainnya. (Sihumas Pajangan)
POLSEK KASIHAN BERIKAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU
.jpg)
Dana
santunan ini diperoleh dari hasil iuran Anggota Polsek Kasihan yang digalang
oleh Kapolsek Kasihan pada setiap bulanya. Pemberian santunan ini rutin pada setiap
bulanya selain sebagai bentuk kepedulian juga untuk memberikan motivasi belajar
dan biaya pendidikan bagi anak yatim piatu.
Pada kesempatanya
Ipda Budi Sunarno memberikan semangat kepada anak-anak yatim agar tidak
berkecil hati apalagi sampai berputus
asa, harus bersabar dan tabah dalam menjalani hidup ini. “Yakinlah kasih sayang
Allah SWT kepada semuanya sangat besar, oleh karena itu tingkatkanlah ibadah dan
belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya. (Sihumas Kasihan)