MINUMAN KERAS (KHAMR)

Senin, 05 Januari 20150 komentar




Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. 

Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin, nipan, magadon dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.

Hukum minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan termasuk perbuatan yang tergolong dosa besar. Firman Allah swt.  :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)

Rasulullah SAW  bersabda :

“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda :

“Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )

Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar dan dilaknat oleh Allah Swt. :

“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”. (H.R. Bukhari)

2. Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman keras antara lain :

a.       Menjaga kesehatan jasmani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.

b.      Terhindar dari perilaku jahat sebagai dampak meminum minuman keras.

c.       Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.

d.      Dapat berpikir secara jernih dan logis.

e.       Mewujudkan ketentraman, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat.

f.       Terhindar dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger