MENJADI IRUP DI MTs N BANTUL, IPDA SUDIASIH INGATKAN PENTINGNYA DISIPLIN



Tata tertib sekolah dinilai sangat penting untuk dapat menciptakan disiplin bagi para siswa di sekolah. Dengan tata tertib sekolah, para siswa sekolah diharapkan dapat mengembangkan pola sikap dan perilaku yang lebih disiplin dan produktif. 

Dengan tata tertib tersebut, para siswa memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul Ipda Sudiasih dalam amanatnya saat ditunjuk sebagai Irup dalam Upacara Bendera di MTs N Bantul, Senin, 31 Agustus 2015 pukul 07.00 Wib.

Selain itu, Ipda Sudiasih juga mengingatkan para siswa agar bersikap sopan dan santun serta menghormati guru, karena menurutnya para guru sebagai orang tua siswa selama para siswa berada di sekolah dan para gurulah yang telah berjasa memberikan ilmu dan keterampilan yang sangat berguna bagi masa depan para siswa.

Tak lupa Ipda Sudiasih juga meminta para siswa untuk menjunjung tinggi toleransi beragama dengan hidup rukun berdampingan saling tolong menolong serta tidak mudah terprovokasi/ terpengaruh adanya gerakan radikalisme dan menolak adanya bujukan, rayuan dan ajakan untuk bergabung dalam gerakan radikalisme tersebut.

Diakhir amanatnya, Ipda Sudiasih meminta agar para siswa tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan minuman berakohol, pergaulan bebas/pornografi, aksi vandalisme, tawuran pelajar dan berbagai macam kegiatan negatif lainnya karena merugikan masa depan siswa sendiri.

“Jadilah generasi penerus yang tangguh, generasi yang siap bersaing dalam era globalisasi ini,” tutup Ipda Sudiasih. (Sat Binmas Res Bantul)

PENCURI BURUNG JALAK DI KARANGGAYAM BANTUL DITANGKAP



Pardek (29 tahun) warga Gedongan, Trirenggo, Bantul tersangka pencurian burung Jalak ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bantul, Minggu, 30 Agustus 2015.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Burung Jalak milik korban Gatot Endra Rusbiyantoro alamat dusun Karanggayam, Bantul dan sepeda motor Yamaha Vega No Pol AB 4955 FG yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Tersangka Pardek melakukan pencurian itu pada malam Minggu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 Wib. Ketika tersangka memanjat tembok rumah korban mengambil burung Jalak kepergok oleh Korban. Selanjutnya tersangka lari meninggalkan sepeda motornya di TKP. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bantul. Dari hasil pengembangan kasus akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Petugas. (Sihumas Sek Bantul)

PERTUNJUKAN WAYANG KULIT DI PENDOPO KECAMATAN KRETEK



Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 70, Pemerintah Kecamatan Kretek menyelenggarakan pagelaran kesenian Wayang Kulit dengan dalang Ki Suyud Pamor dari Tirtomulyo, Sabtu, 29 Agsutus 2015 pukul 19.30 Wib.  Pertujukan yang di gelar di pendopo joglo Kantor Kecamatan Kretek ini, mengambil lakon “Wahyu Manungggal”.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Tingkat II Kota Yogyakarta Suwardi, Drs.Pambudi Mulya anggota DPRD Kabupaten Bantul, Muspika Kecamatan Kretek, Lurah Desa se-Kecamatan Kretek, Karyawan/wati instansi se-Kecamatan Kretek serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Kretek Harso Wibowo, SH, M.Si mengungkapkan rasa terima kasihnya  kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 70 Kecamatan Kretek.

Setelah selesai dengan sambutannya, Camat Kretek berkesempatan untuk memotong tumpeng dan menyerahkan tokoh wayang Semar Bodro Noyo kepada dalang Ki Suyud.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban acara pagelaran kesenian Wayang Kulit, Kapolsek Kretek menerjunkan anggotanya dilokasi pagelaran wayang selama kegiatan berlangsung. Dari pantauan petugas Sihumas di lapangan,  kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Sek Kretek)

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PILKADA BANTUL DI SELURUH PPS KECAMATAN PAJANGAN



Sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pajangan menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015 Kecamatan Pajangan dimasing-masing PPS, Sabtu, 29 Agustus 2015.

PPK Pajangan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang diterima dari dari PPS yang ada, yaitu PPS Desa Sendangsari, PPS Desa Guwosari dan PPS Desa Triwidadi melalui rapat pleno yang dihadiri Ketua dan anggota PPS, Panwas Kecamatan serta tim pasangan calon.

Untuk rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Desa Triwidadi di gelar di Balai Desa Triwidadi pada pukul 14.00 Wib. Dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Desa Guwosari di Balai Desa Guwosari pukul 19.00 Wib. Terakhir PPK Pajangan menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Desa Sendangsari yang di laksanakan di Balai Desa Sendangsari pada pukul 21.00 Wib.

Saat dihubungi terpisah oleh petugas Humas Polsek Pajangan, Ketua PPK Kecamatan Pajangan Miftakhul Khasanah mengatakan bahwa dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015, pihaknya senantiasa mengundang perwakilan dari tim kampanye masing-masing pasangan calon. Apabila perwakilan dari tim pasangan calon tidak hadir, lebih lanjut Miftakhul Khasanah menjelaskan pihaknya siap untuk memberikan kopian daftar pemilih hasil pemutakhiran apabila mereka meminta.

Miftakhul Khasanah juga menambahkan hasil rapat pleno nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. Apabila terdapat masukan dari Panwas atau tim perwakilan pasangan calon mengenai terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi yang disertai data autentik dan bukti tertulis, maka PPK akan menindaklanjuti masukan tersebut.

Berikut adalah hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015 masing-masing PPS di Kecamatan Pajangan dan telah sesuai dalam berita acara adalah :

1.    Desa Triwidadi, jumlah TPS sebanyak 23, jumlah pemilih sebanyak 8.065, laki-laki 3.933 dan perempuan 4.132.

2.    Desa Guwosari, jumlah TPS sebanyak 25, jumlah pemilih sebanyak 8.981, laki-laki 4.492 dan perempuan 4.489.

3.    Desa Sendangsari, jumlah TPS sebanyak 22, jumlah pemilih sebanyak 8.786, laki-laki 4.300 dan perempuan 4.486.

Hingga selesainya rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015 di seluruh PPS di Kecamatan Pajangan berakhir dalam keadaan aman kondusif dengan pengamanan Polsek Pajangan.(Sihumas Sek Pajangan)

MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PENIMBUNAN ATAU PENYIMPANAN PANGAN DAN BARANG KEBUTUHAN POKOK



Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama serta untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang;

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang idakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan;

3. Kepada para pelaku usaha, dilarang:
a.Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi;
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalulintas perdagangan

4. Apabila ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, maka akan dilakukan tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana (kriminal) dan akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 milyar.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan di masyarakat.