Senin, 31 Agustus 2015
MENJADI IRUP DI MTs N BANTUL, IPDA SUDIASIH INGATKAN PENTINGNYA DISIPLIN
Tata tertib sekolah dinilai sangat penting untuk dapat
menciptakan disiplin bagi para siswa di sekolah. Dengan tata tertib sekolah, para
siswa sekolah diharapkan dapat mengembangkan pola sikap dan perilaku yang lebih
disiplin dan produktif.
Dengan tata tertib tersebut, para siswa memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.
Dengan tata tertib tersebut, para siswa memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kanit Bintibmas Sat Binmas
Polres Bantul Ipda Sudiasih dalam amanatnya saat ditunjuk sebagai Irup dalam Upacara
Bendera di MTs N Bantul, Senin, 31 Agustus 2015 pukul 07.00 Wib.
Selain itu, Ipda Sudiasih juga mengingatkan para siswa
agar bersikap sopan dan santun serta menghormati guru, karena menurutnya para
guru sebagai orang tua siswa selama para siswa berada di sekolah dan para gurulah
yang telah berjasa memberikan ilmu dan keterampilan yang sangat berguna bagi masa
depan para siswa.
Tak lupa Ipda Sudiasih juga meminta para siswa untuk menjunjung
tinggi toleransi beragama dengan hidup rukun berdampingan saling tolong
menolong serta tidak mudah terprovokasi/ terpengaruh adanya gerakan radikalisme
dan menolak adanya bujukan, rayuan dan ajakan untuk bergabung dalam gerakan radikalisme
tersebut.
Diakhir amanatnya, Ipda Sudiasih meminta agar para siswa tidak terlibat penyalahgunaan narkoba
dan minuman berakohol, pergaulan bebas/pornografi, aksi vandalisme, tawuran
pelajar dan berbagai macam kegiatan negatif lainnya karena merugikan masa depan
siswa sendiri.
PENCURI BURUNG JALAK DI KARANGGAYAM BANTUL DITANGKAP
Pardek (29
tahun) warga Gedongan, Trirenggo, Bantul tersangka pencurian burung Jalak ditangkap
petugas Unit Reskrim Polsek Bantul, Minggu, 30 Agustus 2015.
Dari tangan
tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Burung Jalak milik korban Gatot
Endra Rusbiyantoro alamat dusun Karanggayam, Bantul dan sepeda motor Yamaha
Vega No Pol AB 4955 FG yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Tersangka Pardek
melakukan pencurian itu pada malam Minggu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul
22.00 Wib. Ketika tersangka memanjat tembok rumah korban mengambil burung Jalak
kepergok oleh Korban. Selanjutnya tersangka lari meninggalkan sepeda motornya
di TKP. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bantul. Dari hasil
pengembangan kasus akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Petugas. (Sihumas
Sek Bantul)
PERTUNJUKAN WAYANG KULIT DI PENDOPO KECAMATAN KRETEK
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 70, Pemerintah
Kecamatan Kretek menyelenggarakan pagelaran kesenian Wayang Kulit dengan dalang
Ki Suyud Pamor dari Tirtomulyo, Sabtu, 29 Agsutus 2015 pukul 19.30 Wib. Pertujukan yang di gelar di pendopo joglo
Kantor Kecamatan Kretek ini, mengambil lakon “Wahyu Manungggal”.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Tingkat II
Kota Yogyakarta Suwardi, Drs.Pambudi Mulya anggota DPRD Kabupaten Bantul, Muspika
Kecamatan Kretek, Lurah Desa se-Kecamatan Kretek, Karyawan/wati instansi se-Kecamatan
Kretek serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Kretek Harso Wibowo, SH, M.Si mengungkapkan
rasa terima kasihnya kepada semua pihak
yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan perayaan HUT
Kemerdekaan RI ke 70 Kecamatan Kretek.
Setelah selesai dengan sambutannya, Camat Kretek
berkesempatan untuk memotong tumpeng dan menyerahkan tokoh wayang Semar Bodro
Noyo kepada dalang Ki Suyud.
RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN PILKADA BANTUL DI SELURUH PPS KECAMATAN PAJANGAN
Sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Tahun 2015, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pajangan menyelenggarakan rapat
pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015 Kecamatan Pajangan dimasing-masing PPS,
Sabtu, 29 Agustus 2015.
PPK Pajangan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran yang diterima dari dari PPS yang ada, yaitu PPS Desa Sendangsari,
PPS Desa Guwosari dan PPS Desa Triwidadi melalui rapat pleno yang dihadiri Ketua
dan anggota PPS, Panwas Kecamatan serta tim pasangan calon.
Untuk rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran Desa Triwidadi di gelar di Balai Desa Triwidadi pada pukul 14.00
Wib. Dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Desa Guwosari di
Balai Desa Guwosari pukul 19.00 Wib. Terakhir PPK Pajangan menggelar rapat pleno
rekapitulasi daftar pemilih Desa Sendangsari yang di laksanakan di Balai Desa
Sendangsari pada pukul 21.00 Wib.
Saat dihubungi terpisah oleh petugas Humas Polsek
Pajangan, Ketua PPK Kecamatan Pajangan Miftakhul Khasanah mengatakan bahwa dalam
rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015, pihaknya
senantiasa mengundang perwakilan dari tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Apabila perwakilan dari tim pasangan calon tidak hadir, lebih lanjut Miftakhul
Khasanah menjelaskan pihaknya siap untuk memberikan kopian daftar pemilih hasil
pemutakhiran apabila mereka meminta.
Miftakhul Khasanah juga menambahkan hasil rapat pleno nantinya
akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
PPK. Apabila terdapat masukan dari Panwas atau tim perwakilan pasangan calon mengenai
terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi yang disertai data autentik dan bukti
tertulis, maka PPK akan menindaklanjuti masukan tersebut.
Berikut adalah hasil dari rapat pleno terbuka
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2015 masing-masing PPS di Kecamatan Pajangan dan
telah sesuai dalam berita acara adalah :
1. Desa
Triwidadi, jumlah TPS sebanyak 23, jumlah pemilih sebanyak 8.065, laki-laki
3.933 dan perempuan 4.132.
2. Desa
Guwosari, jumlah TPS sebanyak 25, jumlah pemilih sebanyak 8.981, laki-laki
4.492 dan perempuan 4.489.
3. Desa
Sendangsari, jumlah TPS sebanyak 22, jumlah pemilih sebanyak 8.786, laki-laki
4.300 dan perempuan 4.486.
Hingga selesainya rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar
pemilih hasil pemutakhiran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul
Tahun 2015 di seluruh PPS di Kecamatan Pajangan berakhir dalam keadaan aman
kondusif dengan pengamanan Polsek Pajangan.(Sihumas Sek Pajangan)
Jumat, 28 Agustus 2015
MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PENIMBUNAN ATAU PENYIMPANAN PANGAN DAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
Dalam upaya
menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama
serta untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, dengan ini
kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:
1.
Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan
konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
seimbang;
2. Dalam
praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang idakibatkan oleh kelangkaan
atau gejolak kenaikan harga pangan;
3. Kepada
para pelaku usaha, dilarang:
a.Dengan
sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan
atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan
sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi;
b. Menyimpan
barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah atau waktu
tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau
hambatan lalulintas perdagangan
4. Apabila
ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, maka akan dilakukan
tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana (kriminal) dan akan
dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda
paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014
tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 50 milyar.
Demikian
maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha
agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan di masyarakat.