Selasa, 24 November 2015

PENYULUHAN UU NO 23 TAHUN 2002 KEPADA WALI MURID SD KORIPAN



Kanit Bimmas Polsek Srandakan Iptu Supriyono didampingi Kanit lantas Iptu Marjokodi dan Aiptu Dalija mengadakan memberikan penyuluhan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kepada 40 orang tua wali Murid  di SDN Koripan, Senin, 23 Nopember 2015 pukul 09.30 Wib.

Dalam penyampaiannya Kanit Bimmas Polsek Srandakan Iptu Supriyono menyampaikan pasal 16 bahwa :

1. Setia anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
3. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanyadapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Serta menjelaskan tentang hak dan kewajiban anak antara lain : 

1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berprestasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tuanya
4. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengankebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Dan seterusnya.

Sementara Kanit Lantas Polsek Srandakan juga menyampaikan kepada wali Murid agar melarang anaknya mengendarai sepeda motor karena belum memenuhi syarat demi keamanan diri sendiri dan pemakai jalan lainya. Kegiatan berakhir pada pukul 10.45 Wib berlangsung aman dan Kondusif. (Humas Polsek Srandakan)

1 komentar:

Posting Komentar