Senin, 07 Desember 2015

SAT BINMAS LAKUKAN PENYULUHAN KDRT KEPADA IBU PKK DUSUN PANDES 2



Sebagai upaya pencegahan aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Sat Binmas Polres Bantul melakukan penyuluhan pada ibu-ibu PKK di Dusun Pandes 2, Wonokromo Pleret Bantul, Sabtu, 5 Desember 2015 pukul 13.00 Wib.

Penyuluhan dilakukan oleh KBO Binmas Iptu Lukman Riyatno didampingi anggota yang dikuti oleh puluhan ibu ibu PKK dusun Pandes.

Iptu Lukman Riyatno menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada ibu ibu PKK tentang KDRT beserta cara pengaduanya jika ada pelangaran. Juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran hukum KDRT di wilayah Bantul yang akhir akhir ini semakin meningkat, jelasnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan KDRT yaitu kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang yang keberadaannya masih dalam satu atap. Seperti pemukulan suami terhadap istri atau majikan terhadap pembantu dan lainya.

“Kalau perbuatan pencabulan atau pelecehan seksual dan KDRT dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, maka ranahnya masuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat meminimalisir aksi kejahatan dan pelanggaran hukum di masyarakat, khususnya warga Pandes 2,” tutupnya. (Sat Binmas)