Frequently
Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban
yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal. Berikut beberapa
pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait Pelayanan SKCK
di Polres Bantul.
1. ΚΑΡΑΝ PELAYANAN SKCK DIBUKA?
Pelayanan
SKCK buka setiap hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB dan
Sabtu Pukul 08.30 s.d 12.00 WIB, namun selama masa pandemi covid 19
pelayanan buka setiap hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB dan
Sabtu Pukul 08.30 s.d 11.00 WIB.
2. APA ITU SKCK?
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang
diterbitkan oleh Kepolisian untuk warga atau Pemohon yang isinya
menerangkan tentang ada atau tidak adanyacatatan kriminal dari yang
bersangkutan. SKCK biasanya dipakai untuk syarat Melamar Pekerjaan,
Mendaftar CPNS, permohonan pembuatan Paspor dan Visa, atau kebutuhan
lainnya.
3. APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SKCK?
Syarat Perpanjangan SKCK:
• Fotocopy KTP
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy Akta
• Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat
• SKCK Lama
•
Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah,
berpakaian sopan dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto
harus tampak muka secara utuh.
4. UNTUK PEMBUATAN SKCK?
Biaya
penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri
5. PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SKCK?
• Syarat membuat SKCK baru:
• Fotocopy KTP
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy Akte
• Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat
• Rumus Sidik Jari
•
Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
berpakaian sopan dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto
harus tampak muka secara utuh.
6. BAGAIMANA CARA MEMBUAT SKCK SECARA ONLINE?
Langkah-langkah membuat SKCK secara Online:
Kunjungi https://skck.polri.go.id/
Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan
Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email
Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih dengan membawa dokumen
Persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya
Bagi pemohon baru. akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas
Pencetakan SKCK dilakukan di Kantor Kepolisian
7. BAGAIMANA CARA MEMBUAT SKCK SECARA OFFLINE?
Langkah langkah membuat SKCK secara Offline:
Pemohon
datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor Polisi dengan membawa
dokumen persyaratan yang dibutuhkan Pemohon mengisi lembar Pertanyaan
dan Kartu Tik yang sudah disediakan Petugas akan mengecek semua dokumen
pemohon Bagi pemohon baru. Dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh
petugas "Proses pencetakan SKCK
8. BERAPA LAMA MASA BERLAKU SKCK?
Sesuai
dengan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa
berlaku SKCK paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK
9. APAKAH KTP LUAR BANTUL BISA MEMBUAT SKCK DI POLRES BANTUL?
Untuk penerbitan SKCK sesuai dengan KTP Pemohon.
10. APAKAH PEMBUATAN SKCK BISA DIWAKILKAN?
Untuk
perpanjangan atau sudah memiliki sidik jari bisa diwakilkan oleh
keluarga kandung / saudara kandung. namun untuk SKCK baru tidak bisa
diwakilkan karena membutuhkan sidik jari yang bersangkutan.