Kepolisian
Sektor (Polsek) Imogiri, Polres Bantul berhasil membekuk pelaku
pencurain mesin diesel penyedot air di areal persawahan Selopamioro yang
ditinggal oleh pemiliknya.
Pelaku yang diamankan berinisial SH (25) yang merupakan warga Imogiri Bantul.
Saat melakukan aksinya, SH dibantu seorang temannya yang kini masih buron.
Kapolsek
Imogiri Kompol Suharno mengatakan kejadian berawal saat dua korban
pergi ke sawah pada 24 Desember 2022. Ketika hendak mengairi ladang,
keduanya terkejut mesin untuk menyedot air hilang dari tempatnya.
"Ternyata
kehilangan mesin diesel penyedot air juga terjadi di samping sawahnya.
Jadi saat itu ada dua diesel yang dicuri," kata Suharno didampingi Kasi
Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers
di Mapolsek Imogiri, Rabu (25/1/2023).
Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Imogiri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah lidik, tanggal 2 Januari pelaku kami amankan di rumahnya," jelasnya.
Hasil
dari pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah mengetahui keberadaan
mesin diesel tersebut karena salah satu pelaku tetangga korban.
SH juga mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya berinisial BS (28).
"Untuk BS masih kami buru dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Keduanya mencuri dua mesin diesel dengan menggunakan sepeda motor saat malam hari.
“Untuk barang bukti dua unit diesel diamankan di Bambanglipuro karena sudah dijual Rp 3 juta,” katanya.
Sedangkan
uang hasil penjualan diesel itu dibagi dua, masing-masing pelaku
mendapat Rp 1,5 juta. Suharno mengungkapkan SH akan menggunakan uang itu
untuk modal menikah.
"Dari pengakuan, SH menggunakan uang hasil
penjualan diesel untuk modal nikah. Tapi akhirnya SH tidak jadi nikah
karena kita tangkap," ungkapnya.
Selain itu, SH tercatat
residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019. Atas
perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan (curat).
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.