Unit Reskrim Polsek Srandakan meringkus seorang lelaki berinisial AM warga Poncosari, Srandakan, Bantul.
Pria
berumur 40 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda
motor Honda Beat nomor polisi AB 2634 YL milik Heri Suwarno (50) warga
Galur, Kulon Progo.
Kapolsek
Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan tindak pidana tersebut terjadi
berawal saat korban bertandang ke lahan pertanian milik Siswanto warga
Wonorejo, Gadingsari, Sanden, yang berlokasi di Cangkring, Poncosari,
Srandakan, Bantul, pada Rabu (22/03/2023) pagi.
Mengendarai
motornya, korban bertolak dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB, dan
menghampiri salah satu rekannya warga Gunung Buthak, Caturharjo, Pandak,
bernama Ihsan. Keduanya lalu boncengan ke lahan pertanian dan
sesampainya di lokasi, motor tersebut diparkirkan di sebelah selatan,
dalam kondisi kunci masih tertancap di motor.
Mereka kemudian ke
lahan pertanian, dan setelah kurang lebih setengah jam berada di area
persawahan dan akan kembali pulang. Ia terkejut karena sepeda motor
tahun 2015 senilai Rp 7 juta tersebut telah raib.
"Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek sekitar pukul 16.00 WIB," terang Kapolsek, Jumat (24/3/2023).
Dari
laporan itu, pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan, sampai
akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas terduga sebagai pelaku yang
diketahui AM. Identitas itu kemudian disebarkan ke seluruh jajarannya,
dan sekitar pukul 22.10 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari salah
satu personel kepolisian Bambanglipuro, Bantul yang menyampaikan jika
melihat pelaku sedang berada di Pasar Unggas, Turi, Bambanglipuro.
"Setelah dapat informasi itu kami lantas ke lokasi, menangkap pelaku dan kami bawa ke Polsek," tandasnya.
Dari
hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
Namun sepeda motor, telah ia tukarkan dengan kendaraan lain. Walau
demikian, setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti Honda Beat
warna hitam milik korban itu berhasil ditemukan di wilayah Kedung,
Guwosari, Pajangan, Bantul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.