Jakarta
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya
menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan
demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik
pengaturan skor (match fixing).
Komitmen itu terbukti dari
penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia
Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan
suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
"Dari hasil
penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan
enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen
Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka itu adalah, K
selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah,
T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit
cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia
yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan
analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun
berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan
hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak
Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah
air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan
Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam
standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk
menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan
dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik
seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut
masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia
sampai saat ini," ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep
mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik
match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada
November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola
bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor
LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5
September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun
telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari
pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas
pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan
dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan
dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan,
pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk
melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub
dengan iming-iming uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar
Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar
klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah
mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di
sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam
pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri
dan dalami," papar Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K
dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak
Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana
selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan
tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun
1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan
ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya
Rp15 juta.