Rabu, 30 Mei 2012

POLSEK BANTUL BERHASIL AMANKAN DUA JAMBRET


   Dua Pemuda, yakni berinisial EBA (19) Warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dan rekannya berinisial DDS (17) warga Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul harus meringkuk di dalam ruang tahanan Polsek Bantul untuk mempertanggungjawabkan aksi jambret yang telah dilakukannya pada korban bernama SRIYANI,38 Th,Islam, Buruh, Alamat Dsn. Gesikan Rt 06, Wijirejo, Pandak, Bantul.
   Menurut Panit Reskrim I Polsek Bantul Aiptu Slamet, bahwa selain menangkap kedua pemuda tersebut, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa Tas milik Korban warna Ungu yang berisi Surat-surat identitas Korban, 1 lembar STNK, HP Merk CROSS,Uang tunai Rp 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No. Pol.  AB 5908 BQ beserta dua senjata tajam yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
  Kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa  tanggal 29 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 Wib korban di Tempat kejadian Jalan Bulak Dsn.Gayam Ds.Ringinharjo Kec. Bantul  di pepet oleh kedua pelaku. Korban setelah dipepet kemudian pelaku pertama memukulnya dengan sajam yang telah dibawanya, pelaku kedua turun dari sepeda motor dan langsung merebut Tas korban, namun korban sempat melawan dan terjadi pergulatan kemudian pelaku pertama berusaha menolong dengan mengendarai sepeda motor namun malah masuk sawah. Tak lama kemudian warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan akhirnya kedua pelaku dikeroyok massa namun tak lama kemudian petugas Polsek Bantul tiba di TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku. Kedua pemuda tersebut didepan petugas mengakui semua perbuatannya dan dikenakan pasal 365 KUHP  yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar