Sabtu, 21 Juli 2012

RES NARKOBA TANGKAP PEMUDA BAWA OBAT TERLARANG DI JALAN SAMAS


Tersangka Narkoba dikawal Briptu Is Yulianto
Sabtu tanggal 21 Juli 2012 pukul 13.00 Wib petugas Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan  tersangka narkoba. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Samas dsn Carikan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul karena secara tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa Psikotropika sebagai yang dimaksud dalam pasal 62 undang undand RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Di depan petugas tersangka mengaku bernama Dalyanto, 34 tahun, alamat Pandak Rt 03, Wijirejo, Pandak, Bantul dan mengakui memiliki narkoba yang ditemukan petugas disaku celana bagaian depan sebelah kiri yang dipakainya.

Menurut Briptu Eko Marwanto, penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 09.00 wib saya bersama Bripka Danang W, Brigadir Darmawan dan Briptu Okta Priantoko melakukan pemantauan wilayah sepanjang jalan Samas dalam rangka bulan Puasa yang sering terjadi Curas (penjambretan). Kemudian sekitar pukul 13.00 wib ketika saya bersama tiga rekan tersebut diatas sampai dijalan Samas tepatnya di dusun Carikan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul mencurigai seorang pengendara sepeda motor Pretelan melaju dengan kecepatan tinggi, selanjutnya saya bersama rekan mengejar dan berhasil menghentikanya. Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan dilanjutkan pengeledahan. Didalam penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan benda berupa 3 (tiga) tablet Calmlet dan  2 (dua) tablet Riklona, barang tersebut ditemukan didalam kotak kertas warna hitam hijau bekas tempat peluru senapan angin sharp pada bagaian depan sebelah kiri saku celana yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Mapolres Bantul guna proses lebih lanjut, Jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar