Kamis, 31 Januari 2013

PENGAMANAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH DI DUSUN KEMBANGSONGO TRIMULYO JETIS



Anggota gabungan yang terdiri dari SAT Sabhara Polres, anggota Polsek Jetis dan anggota Koramil Jetis dipimpin oleh Kasubbag Binops AKP Puji Antara melaksanakan giat pengamanan eksekusi pengosongan tanah di dusun Kembangsongo, Trimulyo Jetis, Bantul, Rabu, 30 Januari 2013 pukul 09.00 wib. Pengamanan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan surat permohonan eksekusi pengosongan 25 Juni 2012 yang terdaftar dalam register kepaniteraan PN Bantul No. 20/Eks/2012/PN.Btl, tanggal 10 Juli 2012 dalam perkara antara Pemohon eksekusi atas nama Bpk. Mulyono alamat Jonke Kidul Rt/Rw 007/024, Sendangdadi, Mlati, Sleman melawan termohon eksekusi  ibu Sriyanti alamat Bemben Rt 01, Trimulyo, Jetis, Bantul. Tujuan pengamanan adalah agar eksekusi pengosongan tanah berjalan lancar, tertib dan aman.

Sebelum eksekusi dilaksanakan dari pihak Pengadilan Negeri Bantul memediasi secara kekeluargaan terhadap pihak pemohon dan termohon eksekusi untuk dilaksanakan musyawarah. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk diadakan musyawarah. Pada akhirnya eksekusi tanah diurungkan karena kedua belah pihak telah mendapatkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang akan dieksekusi.

Giat pengamanan berakhir dan petugas kembali ke tempatnya masing masing dalam keadaan aman dan tertib pada jam 13.00 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar