Selasa, 29 Januari 2013

TUJUH PASANGAN MESUM TERJARING OPERASI PEKAT SAT SABHARA POLRES BANTUL



Pada hari Senin, 28 Januari 2013 Pukul 21.00 Wib, sebelum melaksanakan operasi Pekat (penyakit masyarakat), anggota SAT Sabhara menerima arahan dari Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH di depan Mapolres Bantul. Setelah diberikan arahan tentang cara bertindak dan sasaran operasi, Kasat Sabhara langsung memimpin operasi pekat pada sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Sasaran pertama operasi pekat di hotel “K” di wilayah Banguntapan dan anggota Sat Sabhara berhasil mengamankan 4 ( empat ) pasangan mesum. Pada Sasaran kedua yaitu di Hotel “JS” di wilayah Sewon, petugas berhasil mengamankan 2 ( dua ) pasangan mesum dan yang terakhir di hotel “K” di wilayah Kasihan petugas berhasil mengamankan satu pasangan mesum. Selanjutnya 7 pasangan mesum dari ke tiga Hotel tersebut dibawa ke Mapolres Bantul guna diadakan penyidikan lebih lanjut.

Pagi harinya, Selasa, 29 Januari 2013 Pukul 09.30 Wib, ke 7 ( tujuh ) pasangan mesum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. karena terbukti melanggar perda nomor 5 tahun 2007 Kabupaten Bantul tentang larangan pelacuran di tempat umum, Hakim Bayu Suhoraharjo, SH sebagai pemimpin sidang tersebut mengenakan denda masing masing  Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan atau kurungan 7 hari.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, Giat Tipiring ini akan terus ditingkatkan dengan tujuan untuk menekan kemaksiatan serta menciptakan wilayah kabupaten Bantul yang kondusif, tegasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar