Kamis, 07 Februari 2013

SAT RESKRIM POLRES BANTUL UNGKAP KASUS CURAS



Sat Reskrim Polres Bantul mengungkap kasus kejahatan pencurian kekerasan (Curas) yang melanggar pasal 365 KUHP dengan menangkap tersangka berinisial Bodong (28 tahun) alamat Salam Rt 04, Triharjo, Pandak, Bantul, Rabu, 30 Januari 2013 pukul 19.00 wib. Bodong ditangkap petugas di rumahnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Alaal Prasetya, SIK menjelaskan bahwa tersangka ditangkap petugas sebagai tersangka dalam kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekira pukul 23.00 wib di jalan dusun Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul dengan korban Diky Nanda (17 tahun) alamat Jelok, Girijati, Purwosari, Gunungkidul. Perampasan dilakukan dengan cara korban dipukuli kemudian dirampas sepeda motornya. Dengan kejadian itu korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja tahun 2010 No. Pol. AB 2279 UT, jelasnya.

Semenjak kejadian itu, tersangka dijadikan target operasi dan terus diadakan pengejaran yang pada akhirnya petugas berhasil menangkapnya. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara, tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar