Selasa, 09 April 2013

SAT SABHARA POLRES BANTUL RAZIA PASANGAN MESUM



Senin, 08 April 2013 pukul 13.00 Wib, Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan kegiatan operasi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Wilayah Kretek. KBO Sabhara Ipda Edi Susanto memimpin jalannya giat tersebut dan mendapati 7 Pasangan mesum tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. 
Sasaran operasi tipiring yakni Hotel dan Losmen di sekitar pantai Parangkusumo yang sering digunakan pasangan tersebut, dari 7 Pasangan tersebut selanjutnya mereka di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna dilakukan penyidikan. Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.

Di hari yang sama, Kasat Sabhara AKP Riyono, SH melaksanakan kembali giat Tipiring sekitar pukul 21.00 Wib dengan sasaran Hotel dan Losmen di wilayah Sewon dan sekitar ring road. Seampainya disasaran langsung melakukan pengeledahan ruang demi ruang. Dari dari penggeledahan hotel dan losmen  tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 pasangan mesum.

Selanjutnya Kasat Sabhara beserta anggotanya  bergerak di sekitar Pasar Seni Gabusan, Stadion Sultan Agung dan sekitar Lapangan Paseban dan berhasil  menngamankan 3 anak-anak dibawah umur yang sedang minum-minuman beralkohol, Selanjutnya mereka langsung di bawa ke Polres Bantul.

Pada pagi harinya, Selasa, 09 April 2013 pukul 10.00 Wib, sebanyak 8 Pasangan mesum tersebut disidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul. Dan oleh Hakim Ayun Kristiyanto, SH yang memimpin sidang tersebut, mereka dikenai pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 299,000,- atau kurungan selama 7 hari serta biaya perkara Rp.1.000,-. 

Sementara untuk tersangka di bawah umur tidak disidangkan di PN Bantul namun  hanya dilakukan pembinaan oleh Sat Sabhara Polres Bantul dengan cara mendatangkan kedua orang tua masing masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar