Jumat, 26 April 2013

REKONSTRUKSI KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK



Pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 jam 09.30 s/d 10.30 Wib di Dusun Demangan, Argodadi, Sedayu telah dilaksanakan Rekonstruksi kasus bersetubuhan terhadap anak sesuai dengan pasal 81 (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus persetubuhan perlindungan anak tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2012 dirumah korban DK, 16 tahun dan dilakukan oleh tersangka RS, 36 tahun dengan alamat Dusun Demangan, Argodadi, Sedayu.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alal, SIK. Dan Selaku penyidiknya Aiptu Sri Susanti.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pengamanan dari anggota Polsek Sedayu yang dipimpin Kapolsek Sedayu Kompol Darwis. Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar