Kamis, 23 Mei 2013

DUA PENJUAL MINUMAN KERAS DISIDANGKAN OLEH SAT SABHARA POLRES BANTUL



Kamis tanggal 23 Mei 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan dua tersangka hasil razia ops pekat di Pengadilan Negeri Bantul. adapun kedua tersangka berinisial AK yang beralamat di dusun Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan barang bukti 9 kemasan plastik berisi1 liter Alkohol dan TH yang beralamat di dusun Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dengan barang bukti 1 botol anggur.

Kedua tersangka tersebut terazia karena terbukti menjual minuman keras pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira jam 20.30. Wib di masing masing warung rumahnya.

Dalam sidang tersebut Hakim Bayu Soho SH memutuskan dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.- , apabila tidak membayar menjalani kurungan selama 7 hari dan barang bukti disita negara untuk dimusnahkan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.-. Kedua tersangka menyatakan menerima dan membayar denda usai sidang, 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Sabhara menegaskan Sat Sabhara tidak akan pernah berhenti melakukan operasi pekat. Karena dari sekian kejahatan berawal dari minuman beralkohol dan juga mengingat semakin banyaknya peredaran  minuman keras di wilayah Polres Bantul  yang semakin meningkat. Semua ini dilakukan untuk menekan angka Kriminalitas di wilayah hukum Polres Bantul agar tercipta situasi yang kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar