Jumat, 31 Mei 2013

PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK BAMBANGLIPURO



Kamis tanggal 30 Mei 2013 dimulai pukul 10.30 Wib bertempat di Polsek Bambanglipuro telah berlangsung pelayanan perpanjangan SIM  keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Cerynnova bersama dengan 2 Personil.

Kegiatan Pelayanan SIM Keliling tersebut hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C serta tidak  untuk pelayanan pembuatan SIM Baru. Dalam pelayanan ini juga diadakan sosialisasi pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012,  pasal 28 ayat 2 dan 3 yang berbunyi "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”, maka akan diberlakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu selama 6 bulan terhitung dari 1 Maret 2013.

Pelayanan SIM Keliling ini mendapat respon positif dari masyarakat, tidak hanya masyarakat wilayah Kecamatan Bambanglipuro namun masyarakat diluar Kecamatan Pajangan pun banyak yang berdatangan untuk memperpanjang SIMnya . 

Petugas yang berjumlah 3 personil tersebut berhasil melayani kurang lebih 70 orang pemohon dengan rincian untuk Sim Gol A sebanyak 6 orang dan 64 orang untuk SIM Gol C dan berakhir pada jam 13.30 dalam keadaan berjalan lancar aman dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar