Minggu, 21 Juli 2013

JUAL BELI PETASAN BISA DIPIDANAKAN



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Rikwanto mengatakan bagi siapa saja yang memperjual belikan petasan terlebih pada bulan puasa bisa dipidanakan.

"Sesuai Undang-undang, petasan tidak diperbolehkan. Karena petasan itu sudah masuk ke kategori bahan peledak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.

Untuk membrantas peredaran petasan tersebut semua jajaran polda metro jaya baik polsek dan polres akan melakukan razia petasan pada bulan ramadan ini, sementara yang haya boleh diperjual belikan hanyalah Kembang api yang ukurannya dibawah dua inci.

"Kalau penjual maupun pembeli petasan bisa dikenakan pidana. Terutama bagi para penjual bisa dikenakan Undang-undang Dadurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar