Jumat, 23 Agustus 2013

PENYULUHAN UU NO. 09 TAHUN 2010 DI POLSEK SEWON



Bidkum Polres Bantul yang dipimpin oleh AKP Sarjono dengan didampingi oleh Brigpol Tiastono dan Brigpol M.B. Prasetyo laksanakan penyuluhan hukum kepada anggota Polsek Sewon di Musola Polsek Sewon, Jum’at, 23 Agustus 2013. Materi yang diberikan adalah Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2013 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian. 

Mengawali penyuluhannya, AKP Sarjono menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antar seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Rujuk adalah kembalinya kehidupan suami istri setelah terjadinya percerian sebelum berakhirnya masa idah. Iddah adalah batas waktu menunggu untuk tidak menikah bagi seorang wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. 

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengajuan izin kawin, cerai, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri dan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri. Sedangkan ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi (1) persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk (2) pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai, rujuk (3)  tata cara pengajuan izin kawin, cerai dan rujuk. 

Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan seluruh anggota baik Polri maupun PNS dilingkungan Polri dapat mengerti dan memahami proses dan prosedur yang harus dijalani jika ada yang akan mengajukan izin perkawinan maupun perceraian. ( Humas Polsek Sewon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar