Kamis, 31 Oktober 2013

KASAT SABHARA POLRES BANTUL PIMPIN RAZIA GEPENG



Aparat gabungan Sat Shabara Polres Bantul, Satpol PP dan Dinas sosial Kabupaten Bantul menggelar razia gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang berkeliaran di seputar jalan Ring Road lingkar selatan Yogyakarta, Kamis, 31 Oktober 2013 sekira pukul 13.30 Wib. Razia dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Riyono, SH.

Para pengamen jalanan selain mengganggu pemandangan dan arus lalu lintas juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang siapa minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan kurungan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 22 gepeng dan anjal beserta 1 anak kecil diamankan petugas. Selanjutnya anjal dan gepeng di bawa ke Panti Anjal Hafara dusun Gonjen Kasihan Bantul untuk di beri pembinaan.

Kasat Sabhara AKP Riyono, SH menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menertibkan para Gepeng dan anak jalanan yang saat ini marak terjadi di jalan jalan khususnya di setiap perempatan jalan Raya yang sangat mengganggu kelancaran arus lalulintas maupun keselamatan diri Gepeng dan pengguna jalan raya, jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar