Selasa, 12 November 2013

SAT LANTAS POLRES BANTUL AMANKAN BENTOR DAN KERETA KELINCI



Senin tanggal 11 Nopember 2013 sekira pukul 16.00 wib, Anggota Sat Lantas Polres Bantul yang dipimpin Kanit Dikyasa Iptu Anang Tri Novian, SH melakukan penertiban terhadap beroperasinya kereta kelinci dan becak bermotor (Bentor) di jalan umum. 

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bantul mengatakan bahwa Penertiban tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan, baik penumpang dan pengguna jalan lainnya. “Kami hanya berupaya mencegah peristiwa yang tidak di inginkan bersama, karena angkutan tersebut belum ada standar keamanan,” Jelas Kanit Dikyasa.

Kanit Dikyasa juga menambahkan bahwa upaya persuasif terus dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga pertemuan bersama paguyuban pengelola kereta kelinci dan Bentor. Langkah tersebut diambil untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik kendaraan tentang bahaya berkendara di jalanan umum. Jelasnya.

Sementara itu menurut Kanit Lantas Polres Bantul AKP Heri Setyo Purnomo, SH Jenis kendaraan bermotor tersebut tidak ada STNK dan Plat Nopolnya, sehingga pengemudi dapat melanggar pasal 70 UU RI No. 22 tahun 2009 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-  selai itu mereka juga dapat dikenakan pasal 277 jo pasal 50 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000,- 

Kasat Lantas Polres Bantul menambahkan bahwa korban penumpang kereta kelinci dan Bentor tidak mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas oleh sebab itu beliau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jenis kendaraan modifikasi untuk transportasi di jalan umun, Jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar