Rabu, 06 November 2013

SAT RES NARKOBA POLRES BANTUL TANGKAP PENGGUNA NARKOBA



Satu  tersangka pengguna narkoba berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bantul, Sabtu, 2 November 2012, sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka berinisial KIPU (21 tahun), alamat Sokowaten RT 21 RW 05, Kel. Purbayan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba di jalan Mentaok timur pasar Kotagede Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan darinya ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket kecil ganja yang dibungkus bekas kertas koran berada dalam bungkus rokok yang dimasukkan kedalam saku celana.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 2 (dua) paket kecil ganja kering dirumahnya, saat itu juga petugas langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penyitaan barang tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat dan kerja keras petugas. Kami sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama kepada polisi dalam penangkapan ini, katanya.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Bantul beserta barang bukti berupa 5 paket kecil daun ganja kering yang seluruhnya seberat 1,95 gram dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol : AB 2376 TH. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar