

Kasat
Bhinmas dalam kesempatanya menyampaikan tentang Kamtibmas dan juga memberikan
penjabaran peraturan Kapolri nomor : 23 tahun 2007 tentang pos kamling dan
setiap kepala Keluarga (KK) wajib mensukseskan pos kamling, yang umurnya sudah
diatas 17 th. Dengan adanya pos kamling bisa digunakan untuk sarana musyawarah
warga serta untuk kegiatan social dan untuk menjaga keamanan, ketentraman
dilingkunganya.
Kapolsek
Sedayu Kompol Darwis juga menyampaikan akhir akhir ini kasus kriminalitas
semakin meningkat sementara jumlah personel kepolisian terbatas, oleh karena
itu keterlibatan warga masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah sangat
diperlukan. “Ayo kita tingkatkan
kerjasama kita dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara meningkatkan
kepeduliannya terhadap keamanan dilingkungan masing masing” ajak Kapolsek
Sedayu.
Dalam sambutanya
Kapolsek juga menyinggung tentang Perda nomor : 2 th 2012 tentang dilarang
memakai dan menjual minuman keras (Miras) apabila diwilayah Polsek Sedayu ada
yang terbukti menjual miras Kapolsek Sedayu akan menindak tegas sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Pertemuan
ditutup dengan dialog tentang Kamtibmas dan pemberian bantuan berupa
seperangkat alat keamanan yang diterima oleh Kadus Samben. Kegiatan berakhir
dalam keadaan aman dan tertib pada pukul 23.00 Wib. (Humas Sedayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar