Jumat, 17 Januari 2014

PELAKSANAAN PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK SRANDAKAN



Direktorat lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman Maposek Srandakan, Kamis, 16 Januari pukul 09.30 wib. Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Cheryn dari Ditlantas Polda DIY.

Kegiatan ini merupakan program kepolisian Polda DIY untuk mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam giat tersebut, jajaran Polsek Srandakan membantu kelancaran pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM tersebut.

Sejak pagi, meskipun hujan deras namun tidak menyurutkan masyarakat yang akan memperpanjang massa berlaku SIMnya. Nereka berbondong-bondong datang  ke halaman Polsek Srandakan memanfaatkan program ini dengan baik.

Menurut mereka program ini sangat membantu, karena pelayanannya sangat cepat. Tidak butuh waktu lama antri seperti kalau perpanjangan ke Polres yang antrinya sangat banyak. Disini antrian tidak terlalu banyak dan pelayanan sangat cepat, kami sangat puas dengan pelayanan ini, kata salah satu warga yang memperpanjang SIM.

Iptu Cherryn menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk memperpanjang SIM B dan SIM UMUM harus dating ke polres langsung. Dalam perpanjangan SIM harus membawa foto copy KTP, foto copy SIM serta SIM asli. Biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 sedangkan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan. (Sihumas Srandakan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar