Kamis, 02 Januari 2014

UNIT RESKRIM POLSEK SEDAYU BERHASIL MENANGKAP TERSANGKA PENGANIAYAAN ISTIAWAN



Tersangka penganiayaan terhadap korban Istiawan (33th) alamat Dusun kemusuk Lor, Argomulyo, Sedayu telah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedayu, Kamis, 02 Januari 2014 jam 14.00 Wib. Tersangka berinisial Nov (32th) alamat Gamol, Balecatur, Gamping Sleman.

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong mengenai bibir, lalu korban lari masuk kedalam rumahnya dan mengunci pintu.  akibat pemukulan tersebut tersebut korban menderita memar dibagian bibir. Penganiayaan terjadi karena ada kesalah pahaman diantara mereka. Selanjutnya kejadian dilaporkan di polsek sedayu dan tidak beberapa lama tersangka berhasil ditangkap.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan. (Sihumas Sedayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar