Rabu, 05 Februari 2014

8 PASANGAN TERJARING RASIA TIPIRING SAT SABHARA DISIDANGKAN DI PN BANTUL


Dari 8 pasangan mesum yang terjaring operasi Tipiring pada hari Selasa, 4 Februari 2014, hari ini disidangkan di Pengadilan Negri Bantul, Rabu, 5 Februari 2014 pukul 11.00 Wib. Mereka terjaring operasi yang dilaksanakan Sat Sabhara Polres Bantul di Hotel / Losmen yang berada di wilayah Ring Road lingkar selatan Yogyakarta dan wilayah Parangtritis Kretek Bantul.

Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Niwayan Wirawati, SH MSI, kedelapan terdakwa Tipiring tersebut dikenai pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 400,000,- atau kurungan selama 7 hari serta biaya perkara Rp.1.000,-.

Kasat Sabhara Polres Bantul saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan giat Tipiring akan selalu ditingkatkan guna menciptakan situasi Kondusif menjelang pemilu 2014 dan meminimalisir hubungan suami istri di luar pernikahan. Serta memberikan efek jera pada mereka sekaligus memberikan citra yang baik untuk wilayah Bantul khususnya di tempat wisata. (Sat Sabhara)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar