8 PASANGAN TERJARING RASIA TIPIRING SAT SABHARA DISIDANGKAN DI PN BANTUL
Dari 8 pasangan mesum yang terjaring operasi
Tipiring pada hari Selasa, 4 Februari 2014, hari ini disidangkan di Pengadilan
Negri Bantul, Rabu, 5 Februari 2014 pukul 11.00 Wib. Mereka terjaring operasi
yang dilaksanakan Sat Sabhara Polres Bantul di Hotel / Losmen yang berada di
wilayah Ring Road lingkar selatan Yogyakarta dan wilayah Parangtritis Kretek
Bantul.
Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Niwayan
Wirawati, SH MSI, kedelapan terdakwa Tipiring tersebut dikenai pelangaran
Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di
tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 400,000,- atau kurungan selama 7
hari serta biaya perkara Rp.1.000,-.
Kasat Sabhara Polres Bantul saat ditemui di ruang
kerjanya mengatakan giat Tipiring akan selalu ditingkatkan guna menciptakan
situasi Kondusif menjelang pemilu 2014 dan meminimalisir hubungan suami istri
di luar pernikahan. Serta memberikan efek jera pada mereka sekaligus memberikan
citra yang baik untuk wilayah Bantul khususnya di tempat wisata. (Sat Sabhara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar