Kamis, 10 April 2014

PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD



Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu? Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Dalam pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kerap ditemukan adanya temuan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ini merupakan hasil pengawasan pengawas Pemilu, yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dari adanya temuan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, setiap orang (Warga Negara Indonesia) yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu dan/atau peserta pemilu berhak memberitahukan / melaporkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tentang adanya (telah, sedang atau diduga akan terjadinya) pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran yang sifatnya administrasi maupun pidana Pemilu. Pelanggaran Pemilu yang bersifat administrasi akan diproses oleh KPU, sedangkan untuk pelanggaran pidana Pemilu akan diproses oleh Polri. Mari amankan bersama pesta demokrasi bangsa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar