Selasa, 29 April 2014

PELAYANAN PERPANJANGAN SIM KELILING DI POLSEK BANTUL



Bertempat di halaman kantor Polsek Bantul telah berlangsung pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling dari Direktorat Lalu-lintas Polda DIY Satuan Administrasi Penerbitan SIM, Selasa, 29 April 2014 mulai pukul 09.00 wib. Pelayanan perpanjangan SIM dipimpin Iptu Cherry dari Ditlantas Polda DIY.

Pelayanan SIM keliling diperuntukan khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya. Sedangkan untuk perpanjangan SIM B maupun SIM Umum harus ke bagian SIM Polres masing-masing, sebelumnya harus mengurus klipeng terlebih dahulu di Ditlantas Polda DIY.

Iptu Cherry menjelaskan, bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlakunya SIM A dan SIM C harus memenuhi persyaratan antara lain masa berlaku SIM belum habis, membawa SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus tes kesehatan yang telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY. Biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM yaitu SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 diluar surat keterangan dokter, jelasnya.

Pelayanan SIM keliling tersebut merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan polri kepada masyarakat khususnya dalam hal perpanjangan SIM. Kegiatan berakhir pukul 12.00 wib berjalan aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar