Selasa, 22 April 2014

PENYULUHAN SUB BAGIAN HUKUM POLRES BANTUL DI POLSEK KASIHAN



Bertempat di Mapolsek Kasihan, Sub Bagian Hukum Polres Bantul laksanakan penyuluhan tentang undang – undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada personil Polsek Kasihan yang di pimpin oleh Ka Subbag Hukum Polres Bantul AKP Sarjono pada hari Selasa, 22 April 2014 pukul 09.00 Wib.

Dalam kesempatan ini AKP Sarjono menjelaskan pengertian Istilah Paralegal ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.

Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum. dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Perbedaan Pengacara dan Paralegal

Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.

Kegiatan Penyuluhan Sub Bag Hukum Polres Bantul berjalan aman tertib hingga selesai pukul 10.30 Wib. (Sihumas Kasihan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar