Rabu, 09 April 2014

TUGAS POLRI DALAM PEMILU



Setiap warga negara yang baik harus turut berpartisipasi dalam Pemilu, menyuarakan pilihannya untuk masa depan bangsa. Meskipun setiap anggota Polri dan TNI tidak memiliki hak memilih dan dipilih, namun tugas mulia siap menanti pada pesta demokrasi ini.

Dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilu Kada), Polri mempunyai tugas dalam aspek pengamanan, penyidikan, dan pelayanan. Pertama, Polri bertugas dalam melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kedua, Polri melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten / Kota. Ketiga, melakukan tugas lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: melakukan tugas pelayanan, seperti pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.

Berikan suara Anda pada tanggal 9 April 2014. Coblos sesuai pilihan Anda. Amankan bersama pesta demokrasi bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar