Kamis, 08 Mei 2014

KAPOLSEK SRANDAKAN HADIRI PERTEMUAN ANTARA DINAS PROPINSI DIY DAN KAB. BANTUL SERTA KAB. KULON PROGO DENGAN PENAMBANG PASIR MANUAL DI SUNGAI PROGO



Selasa, 6 Mei 2014 pukul 10.00 Wib bertempat di Sungai Jembatan Sudo Dusun Bendo Trimurti Sandakan telah berlangsung pertemuan antara Dinas Propinsi DIY dan Kab. Bantul serta Kab. Kulon Progo dengan penambang pasir manual dalam rangka Sosialisasi Perda terkait Prosedur Penambangan pasir di Sungai Progo.

Hadir dalam acara tersebut BPSDA Prop DIY, BBWSO Prop DIY, Dinas Perindag bidang ESDM kab. Bantul dan Kulon Progo, Sat Pol PPP Kab. Bantul dan Kulon Progo,Kapolsek Srandakan dan Kapolsek Lendah, Kepala Dusun Bendo Trimurti Srandakan serta penambang pasir kurang lebih 50 orang.

Sambutan dari BBWSO Bpk Sudarto bahwa penambangan diperbolehkan sesuai ijin ke ESDM Kab selanjutnya diteruskan ke BBWSO terkait pengolahan air. Ijin tersebut dikeluarkan oleh Bupati dalam hal penambangan pasir. Lokasi penambangan pasir 1 Km dari bangunan pemerintah yaitu Jembatan dan 500 m dari benteng bronjong tepi sungai hulu maupun hilir.

Tujuan sosialisasi agar Bendungan dan jembatan Srandakan agar tetap lestari sehingga perlu disampaikan lokasi lokasi mana yang diperbolehkan untuk ditambang.

Kapolsek Srandakan Kompol Suhardi menambahkan agar para penambang dalam menambang pasir hendaknya sesuai aturan dalam Perda, serta mengajak para penambang untuk mematuhi UU tentang pengairan.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan penambang pasir dan berakhir pukul 11.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. ( Sihumas Srandakan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar