Kamis, 17 Juli 2014

ANGGOTA POLSEK SEDAYU MENGIKUTI SOSIALISASI UU NO 16 TH 2011



Kamis, 17 Juli 2014 jam 09.30 Wib diaula Polsek Sedayu dilaksanakan sosialisasi UU NO 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum.

Sosialisasi diikuti oleh Anggota Polsek Sedayu dari masing masing fungsi dan sebagai nara sumber adalah AKP Sardjono,SH.

AKP Sardjono,SH menyampaikan bahwa terdakwa yang dihadapkan di persidangan tidak akan ada lagi tanpa didampingi pengacara karena alasan biaya. Hal ini menyusul diberlakukannya Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin’

Menurutnya UU itu akan memberikan akses kepada seluruh rakyat miskin di negeri ini mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Syaratnya, cukup bermodal surat keterangan tidak mampu (SKTM). Semua biaya ditanggung pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Kategori masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini tidak dipersulit. Hanya tinggal melampirkan SKTM yang dalam undang-undang surat itu dikeluarkan dari pejabat desa atau lurah atau pejabat setingkat.

Nah, di rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai bantuan hukum untuk warga miskin ini ditambah dengan SKTM bisa dikeluarkan oleh penegak hukum, jaksa, kepala rutan atau LP, dan hakim,” katanya.

Bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN). Untuk tata usaha negara merupakan kemajuan karena negara membiayai seseorang yang melawan negaranya sendiri.

Itulah sebagian dari sosialisasi yang disampaikan oleh AKP Sardjono dari bidang Hukum Polres Bantul dan selanjutnya diadakan tanya jawab. Acara tersebut berjalan hingga pukul 10.45 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Sedayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar