Kamis, 03 Juli 2014

LAPORAN PELANGGARAN PIDANA DISAMPAIKAN KE BAWASLU



Pelanggaran pidana mungkin saja bermunculan pada setiap proses jalannya Pemilu 2014. Dari adanya berbagai pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, setiap orang/tim dapat melapor ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri.

Laporan yang disampaikan dalam bentuk tertulis, yang ditujukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri. Laporan yang dilayangkan tersebut, memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Laporan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar