Jumat, 18 Juli 2014

LIMA PASANG CALON PENGANTIN MENGIKUTI SIDANG BP4R DI AULA MAPOLRES BANTUL



Jumat, 18 Juli 2014 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 5 Anggota beserta pasangannya yang akan menikah.

Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bantul Kompol Bambang Suhariyanto , Wakil Kasubbag Pers Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, yang didampingi oleh Rohaniawan Bripka Ihwan.

Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya  untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Adapun anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Aiptu Suroso dengan Hari Prasetyaningsih, S.Pd, 2. Brigadir Cahyo Mubyarto dengan Fathonah Nuraini, 3. Brigadir Dama Panjangka dengan Nike Darsono, 4. Briptu Dwi Anggoro dengan Tri Andayani, SE, dan 5. Briptu Rocmat Yunianto dengan Cahyaningtyas Utami.

Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 5 pasangan yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul 10.30 Wib yang berjalan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar