Selasa, 08 Juli 2014

PILPRES TANGGAL 9 JULI 2014, DITETAPKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL



Pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tertanggal 30 Juni 2014 menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomr 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar