Senin, 21 Juli 2014

POLSEK JETIS RAZIA PETASAN DI SEPUTAR STADION SULTAN AGUNG BANTUL



Kapolsek Jetis AKP Sumadi bersama anggotanya menggelar razia petasan di Stadion Sultan Agung, Minggu, 20 Juli 2014 jam 05.00 Wib.

Ini dilakukan karena selama bulan Ramadhan di komplek stadion Sultan Agung setiap selesai sholat Subuh dijadikan ajang meledakan petasan oleh para remaja. Hal ini sangat meresahkan masyarakat karena suara mercon terdengar keras bersautan sautan seperti di medan perang saja. Oleh karena itu maka razia ini perlu dilaksanakan demi ketertiban dan kenyamanan.

Razia dilakukan dengan memeriksa dan menggeledah seluruh pengunjung Stadion dengan menggeledah tas dan jok sepeda motor. Setelah sekian lama petugas mengadakan razia pada akhirnya berhasil mendapatkan puluhan petasan dengan berbagai ukuran.

Selanjutnya seluruh petasan dibawa ke Mapolsek Jetis untuk dimusnahkan dengan cara direndam didalam air.

Kapolsek Jetis menjelaskan, razia ini akan dilakukan secara berkala karena hampir setiap pagi sering terdengar suara ledakan petasan yang menggangu masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1435 H selain itu juga untuk mencegah jatuhnya korban petasan, jelasnya.

Penjualan petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.

Dalam perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. (Sihumas Jetis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar