Kamis, 07 Agustus 2014

POLSEK SEWON UNGKAP KASUS CURANMOR



Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan menangkap tersangka DWI (14 tahun) pelajar, alamat Boto Kenceng Rt 05, Desa Worokerten, Kec. Banguntapan, Bantul, Minggu 27 Juli 2014.

Curanmor dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 di Komplek rumah susun Glugo Panggungharjo Sewon Bantul. Adapun sepeda motor yang dicuri merk Honda  Beat No. Pol : AB 6072 YW, milik Korban Parbiya  (31 tahun) tinggal di Rusunawa Blok A No. 91 Glugo, Panggungarjo, Sewon, Bantul.       

Panit Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno, SH menjelaskan pencurian berawal ketika tersangka yang juga tinggal di rusunawa tersebut melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap yang diparkirkan di tempat parkir, selanjutnya pelaku mengambil kunci tersebut. Selang satu minggu kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambil dan membawa motor tersebut ke rumah temannya di Pleret Bantul. Kemudian pelaku mempreteli sepeda motor dan membuang plat No Polnya serta menganti velg roda di sebuah toko onderdil yang ada di Jejeran, Pleret, Bantul, jelasnya.

Beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sewon beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Keberhasilan ini berkat keuletan petugas dalam melakukan penyelidikan, tutup Panit reskrim. (Sihumas Sewon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar