Minggu, 14 September 2014

DASAR HUKUM PENGATURAN LALU LINTAS



Polri senantiasa memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Polri selalu berupaya secara optimal untuk melaksanakan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya itu, namun juga dalam menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 13.

Disamping tugas pokok Polri diatas dalam pasal 13, salah satu tugas yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1, yaitu Polri bertugas dalam menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Hal yang lebih spesifik terkait dengan kewenangan Polri tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar