Rabu, 17 September 2014

KELIMA PASANGAN MESUM YANG TERJARING OPERASI PEKAT TELAH DISIDANGKAN



Dari 5 pasangan mesum yang terjaring operasi razia Pekat di seputar Obyek wisata Pantai Selatan Bantul yang dilaksanakan kemarin, hari ini telah disidangkan di Pengadilan Negri Bantul, Selasa, 17 September 2014 pukul 10.00 Wib.

Mereka ditangkap oleh petugas Sat Sabhara Polres Bantul kerena terbukti melanggar Perda Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.

Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ahmad widayanto, SH, kesepuluh terdakwa Tipiring tersebut dikenai pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.

Masing masing terdakwa didenda Rp 250.000,- atau kurungan selama 7 hari serta biaya perkara Rp.1.000,-.

Kasat Sabhara Polres Bantul saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan giat Tipiring akan selalu ditingkatkan guna menciptakan situasi Kondusif dan meminimalisir hubungan suami istri di luar pernikahan. Serta memberikan efek jera pada mereka sekaligus memberikan citra yang baik untuk wilayah Bantul khususnya di tempat wisata. (Sat Sabhara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar