Sabtu, 06 September 2014

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN




Melalui tulisan ini, humas polri akan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama – sama memperbaiki kualitas pelayanan polri agar lebih baik. Berikan kepada kami masukan dan saran yang membangun, bukan hanya mengulang isu negatif tentang polri dan menghujat, tetapi sebenarnya kita sendiri tidak pernah mengalami peristiwa tersebut.

Salah satu bentuk pelayanan yang harus dilakukan oleh Polri adalah menerima laporan masyarakat sebagai korban kejahatan. Ketika anda menjadi korban kejahatan, laporkanlah peristiwa tersebut segera mungkin, sehingga polri dapat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.

Setelah laporan anda diterima, mintalah surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti bahwa anda telah membuat laporan ke kesatuan polri tersebut. Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Bisa saja pelapor akan dimintai keterangan lebih dari satu kali, tergantung hasil pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti lain yang terkait.

Tidak semua penyidikan berjalan dengan lancar, semua tergantung pada sejauhmana alat bukti tersebut dapat dikumpulkan. Masing – masing perkara memiliki tingkat kesulitan yang ditentukan melalui proses gelar perkara.

Apabila anda termasuk pelapor yang belum mendapatkan pemberitahuan tentang laporan yang telah anda buat, Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen untuk menanyakan kepada penyidik tentang perkembangan hasil penyidikan.

Semoga informasi ini dapat menjadi perbendaharaan pengetahuan kepada masyarakat ketika membuat laporan sebagai korban tindak pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar