Kamis, 30 Oktober 2014

PELAYANAN PERPANJANGAN SIM KELILING DI POLSEK BANTUL



Sesuai jadwal, Dit Lantas Polda DIY (sat Administrasi bagian penerbitan SIM keliling) mengadakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman Polsek Bantul, Kamis, 30 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 Wib.

Ipda Gunawan yang memimpin pelayanan ini menjelaskan syarat untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama besrta fotocopinya, Foto Kopi KTP, lulus tes kesehatan dengan penguji yang telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM Keliling Polda DIY atau masyarakat dapat memperoleh surat Keterangan Dokter ke Puskesmas maupun ke Rumah Sakit, jelasnya.

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 mengenai biaya administrasi perpanjangan SIM A yaitu Rp 80.000,00 dan SIM C adalah Rp 75.000,00 (diluar biaya surat Dokter). Kepada semua pemohon akan diberikan contoh bagaimana cara-cara mengisi blangko perpanjangan dan menjelaskan prosedur dari perpanjangan SIM tersebut, tutupnya.

Rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga pukul 12.00 Wib, namun tergantung dari jumlah pemohon walaupun sudah jam 12.00 Wib tetap akan dilayani. (Sihumas Bantul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar