Kamis, 16 Oktober 2014

TUGAS DAN PERANAN PENJAGAAN



Penjagaan yang dilakukan oleh Polri di beberapa tempat bertujuan untuk menciptakan dan memelihara kamtibmas, keselamatan jiwa raga dan harta benda, serta mewujudkan tegak dan tertib hukum di masyarakat.

Adapun tugas yang dilakukan dalam penjagaan, antara lain:

1. Mencegah atau menangkal segala bentuk tindakan kejahatan / pelanggaran di daerah tanggung jawabnya masing-masing.

2. Memberikan pelayanan, antara lain menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.

3. monitor secara aktif setiap saat segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi pada seluruh jajaran Polri di wilayahnya;

4. Sampaikan secara cepat dan tepat setiap bentuk kejadian/gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayahnya.

Sedangkan dalam peranannya, penjagaan berperan sebagai pintu gerbang pertama memberikan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk:
- Penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan.
- Pelayanan permintaan bantuan / pertolongan kepolisian.
- Penjagaan markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti.
- Penyelesaian perkara ringan / perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum dan peraturan/kebijakan dalam organisasi Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar