Rabu, 05 November 2014

PELAYANAN SIM KELILING DIT LANTAS POLDA DIY DI POLSEK PIYUNGAN



Sesuai jadwal yang telah ditentukan Direktorat Lalu-lintas Poda DIY melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling bertempat di halaman Mapolsek Piyungan, Selasa, 4 November 2014 pukul 09.00 wib.

Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Dit lantas Polda DIY merupakan wujud pelayanan prima dari Polri kepada masyarakat dalam mempermudah dalam hal perpanjangan baik SIM C maupun SIM A dengan cepat dan untuk menghindari pengurusan dengan calo, sehingga masyarakat benar- benar dilayani oleh kepolisian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya Cek kesehatan. Dengan syarat pemohon membawa foto copy KTP, asli SIM lama beserta foto copy masing-masing satu lembar.

Salah satu warga yang telah selesai memperpanjang SIMnya mengatakan dirinya merasa senang dengan pelayanan petugas Ditlantas Polda DIY, di dalam menjalankan tugasnya. Dia juga mengatakan, bahwa perpanjangan SIM yang berada di mobil keliling ini selain cepat juga membantu masyarakat yang sedang melakukan aktifitas kerjanya karena proses memperpanjangnya hanya dibutuhkan waktu 30 menit selesai.

Pelayanan SIM keliling di Polsek Piyungan berakhir pukul 14.00 wib dan berhasil melayani pemohon SIM sebanyak 78 orang dengan rincian SIM C 66 orang dan SIM A 12 orang. (Sihumas Piyungan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar