Kamis, 18 Desember 2014

PELAYANAN PERPANJANGAN SIM KELILING DI POLSEK JETIS



Direktorat lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan SIM keliling di halaman Maposek Jetis, Kamis, 18 Desember 2014 jam 09.00 wib.

Kedatangan petugas pelayanan SIM keliling memang selalu ditunggu dan banyak diminati oleh warga masyarakat karena praktis dan tidak banyak memakan waktu dari pada harus datang ke Polres Bantul.

Kali ini petugas berhasil melayani perpanjangan SIM A maun C sebanyak kurang lebih 200 orang. Namun terpantau warga yang datang memperpanjang SIMnya ada juga yang datang dari luar kecamatan Jetis.

Kapolsek Jetis mengatakan, Jadwal SIM keliling ini kami sudah umumkan lewat para Bhabinkantibmas di desa masing masing bahkan setiap bulanya sudah rutin dipublikasikan lewat Blog. Humas Polres Bantul (klik disini), kata Kapolsek.

Berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 biaya administrasi untuk perpanjangan masa berlaku SIM, untuk SIM A sebesarRp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan SIM C Rp. 75.000,- (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk Biaya cek kesehatan.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling di mako Polsek Jetis berjalan dengan aman da lancar. (Sihumas Jetis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar