Ditlantas Polda DIY kembali melaksanakan pelayanan SIM
Keliling kepada masyarakat Pajangan dan sekitarnya, Kamis, 15 Januari
2015 pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Mako Polsek Pajangan.
.jpg)
.jpg)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010
biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek
kesehatan. Dengan syarat pemohon membawa foto copy KTP, SIM lama beserta foto
copynya.
Meskipun dalam kondisi diguyur hujan deras, hal ini tidak
menyurutkan animo masyarakat Pajangan dan sekitarnya yang ingin memperpanjang
SIM. Terbukti sebanyak 71 orang yang memperpanjang SIM C dan 8 orang yang
memperpanjang SIM A dapat dilayani seluruhnya. Masyarakat sangat setuju dengan
pelayanan SIM Keliling ini karena tidak perlu repot datang ke Sat Lantas Polres
Bantul lagi jika ingin memperpanjang SIMnya yang akan lebih menyita banyak waktu.
Guna mendukung dan memberikan informasi jadwal pelayanan
SIM keliling ke masyarakat, Kasi Humas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto
berinisiatif menempelkan pengumuman jadwal pelayanan SIM keliling di Balai Desa
masing-masing Desa di Kec. Pajangan, Kantor Kec. Pajangan, Bank BPD DIY KK
Pajangan dan tempat-tempat strategis lainnya.
Kepada masyarakat yang ditemuinya, Kasi Humas Polsek Pajangan juga menginformasikan bahwa untuk Jadwal Pelaksanaan SIM Keliling Wilayah Bantul dapat diakses melalui blog resmi Polres Bantul di humaspolresbantul.blogspot.com.
Kegiatan perpanjangan SIM keliling di Polsek pajangan
berakhir pada jam 13.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Pajangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar