Rabu, 07 Januari 2015

PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PIYUNGAN



Ditlantas Polda DIY kembali melaksanakan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat Piyungan dan sekitarnya pada hari Selasa, 6 Januari 2015 pukul 09.00 Wib bertempat di halaman Mako Polsek Piyungan.

Pelayanan SIM keliling yang dilakukan Ditlantas Polda DIY merupakan wujud pelayanan prima dari Polri kepada masyarakat untuk mempermudah dalam hal perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM A.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya cek kesehatan. Dengan syarat pemohon membawa foto copy KTP, SIM lama beserta foto copynya.

Sebenarnya animo masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM cukup banyak. Akan tetapi jumlah blangko permohonan SIM terpaksa harus dibatasi. Hal ini membuat sebagian masyarakat yang tidak kebagian blangko SIM kecewa dan kembali pulang.

Menurut petugas, pembatasan tersebut disebabkan adanya pemberlakuan sistem input data yang baru. Kalau yang lama cuma perekaman ibu jari tangan kanan dan kiri, sekarang perekaman seluruh jari tangan kanan dan kiri sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Sehingga kalau tidak dibatasi bisa sampai malam baru selesai.

Pelayanan SIM keliling di Polsek Piyungan berakhir pukul 15.00 wib dengan pemohon SIM sebanyak 88 orang dengan rincian SIM C 81 orang dan SIM A 7 orang. (Sihumas Piyungan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar