Kamis, 08 Januari 2015

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BPKB



Bagi anda yang ingin membuat BPKB Duplikat berikut syaratnya :

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :

A. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/Badan hukum)
E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
G. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :

A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
C. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
D. F.C STNK
E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :

A. Laporan Polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Reskrim
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP

1 komentar:

jimjam mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar